Pinjol ilegal bermunculan akibat lemahnya sistem sampai tingkah laku penduduk konsumtif agar terjerat 'lintah digital'

 Pinjol ilegal bermunculan akibat lemahnya sistem sampai tingkah laku penduduk konsumtif agar terjerat 'lintah digital'


Maraknya praktik utang online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan sampai penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang.


Di segi lain, praktik itu termasuk dikarenakan kondisi ekonomi yang sukar akibat pandemi Covid-19 dan termasuk tingkah laku penduduk digital yang konsumtif, kata pengamat sosial.


Seorang pengguna pinjol ilegal menceritakan pengalamannya saat lakukan pinjaman, dari bunga yang tinggi sampai metode penagihan yang mengancam.


Sejauh ini, kepolisian sudah mengungkap 15 kasus utang online ilegal, bersama dengan 45 tersangka di beberapa tempat didalam beberapa saat terakhir.


Baca juga: Berita Dalam Negeri


Pinjol ilegal digerebek, tapi mengapa sukar diberantas?

Pinjaman online dan penyebaran data nasabah: Aksi 'rentenir digital'

Data teristimewa 'mudah beredar', RUU Perlindungan Data Pribadi dikebut

Dalam pertumbuhan terakhir, terhadap Senin (25/10) polisi menentukan tiga tersangka pinjol ilegal yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama - terduga peneror yang mengakibatkan seorang ibu menentukan bunuh diri akibat terjerat utang.


Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 sampai 15 Oktober 2021, sudah menutup 4.874 account utang online.


Peneror ibu yang bunuh diri ditangkap

Pinjol ilegal

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Keterangan gambar,

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memperlihatkan barang bukti kasus utang online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10).


Bareskrim Polri sudah menangkap tiga tersangka kasus pinjol ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama dan mengambil alih duit lebih kurang Rp21 miliar.


Polisi menyebut, KSP Solusi Andalan Bersama yang mempunyai 34 aplikasi ilegal adalah terduga pelaku teror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, yang menentukan bunuh diri dikarenakan terjerat pinjol.


"Di Wonogiri saat korban bunuh diri dikarenakan begitu derasnya ancaman… ternyata mempunyai utang terhadap 23 aplikasi ilegal, di mana aplikasi tersebut dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono didalam jumpa pers, Jakarta, Senin (25/10).


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terhadap Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika didalam peluang yang serupa mengatakan, ketiga tersangka adalah JS, DN, dan SR.


Pinjol ilegal

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/ RAISAN AL FARISI

Keterangan gambar,

Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus utang online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10)


"Ada 95 KSP lain yang dibikin tersangka JS dan ini semuanya fiktif … Tersangka ini menjual KSP ke investor. Kami tengah menelusuri investornya di Indonesia atau luar," katanya.


Helmy mengatakan, kasus ini merupakan satu dari keseluruhan 15 perkara pinjol ilegal yang tengah ditangani Polri bersama dengan 50 orang tersangka- berperan sebagai operator, pengancam sampai pendana.


Hentikan Instagram pesan, 1

Konten tidak tersedia


Lihat lebih banyak di Instagram

BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari web eksternal

Lompati Instagram pesan, 1

Terkait bersama dengan maraknya praktik pinjol ilegal, polisi terhubung sarana aduan penduduk terkecuali mengalami penipuan pinjol ilegal, yang dapati dihubungi kontak WhatsApp 081210019202, dan Instagram @satgas_pinjol_ilegal.


Cerita korban: Dimaki sampai diancam

Bagi beberapa warga, utang terlalu penting untuk produktivitas usaha, bakal tapi tak sedikit yang meminjam untuk konsumsi.

SUMBER GAMBAR,ANTARAFOTO/IRFAN ANSHORI

Keterangan gambar,

Bagi beberapa warga, utang terlalu penting untuk produktivitas usaha, bakal tapi tak sedikit yang meminjam untuk konsumsi.


Seorang korban menceritakan pengalamannya yang menerima bunga dan denda yang besar sampai ancaman saat meminjam dari pinjol ilegal.


"Pinjam Rp4 juta, menerima Rp3,6 juta. Bunganya besar, dan terkecuali telat dendanya 10% per hari," kata korban yang tak mau disebutkan namanya itu.


Kemudian, saat dia telat bayar, ia dipermalukan bersama dengan cara fotonya disebarkan lewat aplikasi telekomunikasi ke keluarga sampai teman-temannya.


"Lalu ada di foto itu tulisannya, lebih kurang 'tolong sampaikan ke dia, pencuri duit perusahan kita dan tengah didalam DPO. Perbuatannya sudah merugikan perusahaan kita dan tolong info ke dia dan keluarganya untuk langsung lakukan pembayaran ke perusahan kami," ujarnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Podium Minimalis Kesederhanaan Elegan dalam Pidato dan Presentasi

Merencanakan Perjalanan Scuba Diving di Indonesia

Tips Ampuh Belajar Bahasa Jerman Sendiri