Bolehkah Aqiqah Selain Kambing

 Bolehkah Aqiqah Selain Kambing


Kalau yang dimaksud bersama 'selain kambing' adalah sapi, kerbau atau unta, para ulama kebanyakan membolehkannya, walau ada perbedaan pendapat.


Tetapi jika maksudnya adalah aqiqah diganti bersama sedekah bersama duit atau bersama membagi-bagi makanan kepada fakir miskin, semua ulama sepakat menolak jika masih rela disebut aqiqah. Sebab yang dimaksud bersama aqiqah pada hakikatnya adalah menyembelih hewan.


Karena pada dasarnya yang dimaksud bersama aqiqah sebagaimana yang didefinisikan, bahwa yang dimaksud bersama aqiqah itu adalah  : Melaksanakan Aqiqah dan Haul

 

مَا يُذَكَّى عَنِ الْمَوْلُودِ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى بِنِيَّةٍ وَشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ


Hewan yang disembelih atas seorang bayi yang lahir sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah bersama kemauan dan syarat-syarat tertentu.


Sudah menjadi ketetapan bahwa aqiqah cuma boleh bersama langkah menyembelih hewan saja, tidak boleh dalam bentuk yang lain, layaknya membeli daging mentah lalu dimasak dan dihidangkan dalam jamuan makan, bersama kemauan aqiqah.


Bila caranya layaknya itu, namanya bukan aqiqah dan tentu saja tidak sah hukumnya. Walau pun secara pahala sedekah selamanya bermanfaat, namun langkah layaknya ini tentu bukan ritual ibadah aqiqah.


Contoh Aslinya Kambing Hukum Melaksanakan Aqiqah


Kalau kami merunut nash aslinya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW saat menyembelih hewan aqiqah untuk ke dua cucunya, sebenarnya yang beliau sembelih itu kambing.


عَقَّ النَّبِيُّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ كَبْشاً كَبْشاً


Rasulullah SAW menyembelihkan untuk Hasan dan Husain tiap-tiap satu ekor kambing kibas. (HR. Bukhari)


Bolehkah Dengan Selain Kambing?


Para ulama tidak sama pendapat berkenaan kapabilitas mengganti kambing bersama hewan lain. Hal itu mengingat bahwa umpama yang ditemukan dari Rasulullah SAW sebenarnya bersama menyembelih kambing.


Akan namun apakah umpama dari Nabi SAW itu merupakan syarat dan ketentuan, ataukah menjadi batas minimal, dalam hal ini para ulama tidak sama pendapat. Umumnya para ulama membolehkan penyembelihan aqiqah bersama tidak cuman kambing, asalkan dari type hewan sebagaimana qurban, yakni an-na’am, layaknya unta, sapi, atau kerbau. Namun ada sebagian ulama yang halangi cuma dibenarkan bersama penyembelihan kambing saja.


1. Jumhur Ulama


Pendapat yang membolehkan beraqiqah bersama tidak cuman kambing merupakan pendapat jumhur ulama layaknya mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah. Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya.


Mereka kebanyakan sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah bersama tidak cuman kambing, asalkan masih dalam type hewan sembelihan untuk peribadatan, layaknya sapi, kerbau atau unta.


Di antara dasarnya karena sapi, kerbau atau unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yakni untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal.


Oleh karena itu, tidak mengapa apabila menyembelih aqiqah bersama hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, sepanjang masih juga hewan persembahan.


Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah bersama tidak cuman kambing, bersama alasan:


مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى


Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)


Menurutnya, hadits ini tidak mengatakan kambing, namun hewan secara umum, menjadi boleh saja bersama tidak cuman kambing.


Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya bersama unta. Dari Al-Hasan, dia bicara bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya.


Hal itu juga dilakukan oleh shahabat yang lain, yakni Abu Bakrah radhiyallahuanhu. Beliau dulu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan menambahkan makan masyarakat Bashrah dengannya.


2. Pendapat Sebagian Ulama


Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu cuma boleh bersama kambing dan tidak boleh bersama sapi, kerbau atau unta.


Diantara yang berpendapat layaknya itu adalah sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, di mana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha.


Sebagaimana disebukan di atas, ada perbedaan riwayat di kalangan mazhab Al-Malikiyah, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Dan pendapat yang lebih lemah mensyaratkan aqiqah bersama kambing.


Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah aqiqah melainkan cuma bersama apa-apa yang dinamakan bersama kambing, baik itu type kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini bersama tidak cuman yang udah kami sebutkan, tidak pula type unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.


Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa udah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan aqiqah bersama unta, namun hal itu segera dingkari oleh Rasulullah SAW.


Lalu apa dasar mereka tidak membolehkan beraqiqah jika bersama kambing?


Di antara landasannya adalah ijtihad dari Aisyah ummul mukminin radhiyallahuanha, sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:


قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ


Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu bersama seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, namun layaknya yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)


Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, katanya:


قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ


Seorang wanita bicara di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, namun yang cocok sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)


Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah udah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan diberikan untuk masyarakat Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah SAW udah memerintahkan aqiqah bersama dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh bersama tidak cuman itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Podium Minimalis Kesederhanaan Elegan dalam Pidato dan Presentasi

Merencanakan Perjalanan Scuba Diving di Indonesia

Tips Ampuh Belajar Bahasa Jerman Sendiri